150-PKE-DKPP/V/2025
Unduh Putusan
Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 155-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan. Perkara ini diadukan oleh Khairul yang memberikan kuasa kepada Gufron Harahap. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi (teradu I), beserta empat anggotanya: Bernat Panjaitan, Arman
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada 20-21 Agustus 2025. Kedua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 159-PKE-DKPP/VI/2025 dan 163-PKE-DKPP/VI/2025, akan diperiksa secara terpisah. Berikut ini rinciannya: 1. Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VI/2025 Sidang pemeriksaan
Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 105-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Jum’at (15/8/2025) Perkara ini diadukan oleh Alif Permana, yang memberikan kuasa kepada Muhammad Sam Almunawi, Asyabran Wirabuana, dan La Ode Aliwuna Sakti. Pengadu mengadukan
Palangka Raya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025, di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kota Palangka Raya, Jumat (15/8/2025) pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi bersama empat anggotanya, yaitu: Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon,
Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan. Perkara ini diadukan oleh Rifiq Syahri. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto. Pengadu mendalilkan teradu menerima uang sebesar Rp417.000.000 dari sejumlah calon Anggota
Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025 secara hibrida di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025). Sidang ini dilaksanakan untuk memeriksa dua Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Sabirin dan Pajrin,