Putusan No. 147 Tahun 2020
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 166-PKE-DKPP/XI/2020 dan 176-PKE-DKPP/XI/2020 Perkara 166-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin yang memberikan kuasa kepada Aloysius Renwarin, Magdalena Maturbongs, dan Slamet Riyadi. Pengadu mengadukan Yance Nawipa, Yuterlus Kaduman, Marselus Lambe,
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 145-PKE-DKPP/XI/2020 pada Jumat (29/1/2021). Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, yaitu Nurhadi, Chaidar, Supriadi, Tarjono, dan Yati Nurhayati. Kelimanya mengadukan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni. Teradu diadukan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 136-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (28/1/2021). Perkara ini diadukan oleh dua orang aktivis anti korupsi LSM Kampak Papua, yaitu Dorus Wakum dan Maikel Rumaropen. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen, yaitu Aleksander Wopari,
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 13 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.30 WIB. Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020, Senin (25/1/2021), pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Riki Susanto. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto. Dalam sidang, Riki mendalilkan Meixxy telah bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020. Perkara ini diadukan Riki Susanto selaku Pengadu yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kaur, Miexxy Rismanto selaku Teradu. Pengadu mendalilkan jika Teradu bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 pada Jumat (22/1/2021). Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman (selanjutnya disebut Bawaslu Sleman), yaitu Muhammad Abdul Karim Mustofa, Ibnu Darpito, Vici Herawati, Sutoto Jatmiko, dan Arjuna Al Ichsan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (21/1/2021). Dua perkara ini diadukan oleh Jurkani yang memberikan kuasa kepada Muhammad Isrof Parhani. Ia mengadukan Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid (Ketua
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 pada Jumat (22/1/2021). Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, yaitu Muhammad Abdul Karim Mustofa, Ibnu Darpito, Vici Herawati, Sutoto Jatmiko, dan Arjuna Al Ichsan Siregar. Kelimanya mengadukan