Pontianak, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (30/11/2020) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Kalimantan Barat.
Perkara ini diadukan oleh M. Yashir Anshari melalui kuasanya Andi Syafrani, Dewa M. Satria W, Imron Rosyadi, Wiwin Winata. Dia mengadukan Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang serta Nuriyanto masing-masing sebagai Teradu I sampai V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yakni Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina sebagai Teradu VI sampai X.
Pokok Aduan Untuk Teradu Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang
Yashir Anshari menduga Teradu I s.d Teradu V melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan; dan mengeluarkan surat Nomor 300/PL.05.3-sd/6104/kab/VIII/2020 yang intinya berisi instruksi kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.
Bantahan Teradu Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang
Saat menyampaikan bantahan di hadapan majelis, para Teradu yang diwakili Tedi Wahyudin menjelaskan bahwa hingga laporan ini diajukan, data detail dukungan Pengadu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara otomatis karena adanya tindakan verifikasi administrasi lanjutan manual oleh Teradu melalui PPS dengan jumlah sebanyak 19.140 dukungan tidak pernah diberikan kepada Pelapor.
“Yang mulia, jika kemudian dalam persidangan ini, kami menyampaikan bukti tersebut, maka hal tersebut merupakan tindakan post factum dan post ante yang telah melewati batas tahapan, dilakukan tanpa melibatkan Pengadu sejak awal, serta bertentangan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan karenanya patut untuk ditolak,” bantahnya.
Menurut Teradu status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 19.140 dukungan Pengadu disebabkan karena ketidakmampuan Pengadu dalam mengumpulkan Pendukung pada saat verifikasi faktual pada masa Perbaikan. Lanjut Teradu, ada juga pendukung yang keberatan namanya masuk dalam dukungan B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang disampaikan oleh Pengadu
“Contoh kasus ada warga yang protes di media sosial karena namanya masuk dalam daftar dukungan sementara yang bersangkutan tidak pernah memberikan dukungan,” terangnya.
Untuk menguatkan bantahannya, Teradu melampirkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat diterima.
“Permintaan Pengadu terkait 19.140 dukungan yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) langsung dinyatakan Memenuhi Syarat adalah tuntutan yang mustahil dan mengada-ada,” tutupnya.
Pokok Aduan Untuk Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang
Ketua dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang sebagai Teradu VI s.d Teradu X diduga tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang dalam memberikan putusan dengan nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka.
Bantahan Teradu Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang
Para Teradu menegaskan bahwa wewenang Bawaslu Kabupaten Ketapang sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu RI No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Berwenang Memeriksa Dan Memutus Sengketa Pemilihan, Pasal 2 Ayat (2) Serta Pasal 3 Ayat (1), Ayat (2), Dan Ayat (3).
“Tidak Benar Bawaslu Kabupaten Ketapang telah bersikap tidak netral dan memihak kepada Kpu Kabupaten Ketapang. Kami dapat membuktikan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, tidak pernah sekali pun menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan secara fisik dengan pihak KPU dan Pengadu di luar forum musyawarah. Aduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak beralasan secara hukum dan secara fakta,” bantah Teradu VI mewakili.
Bertindak selaku Ketua Majelis, Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Jumadi, (Unsur Masyarakat), dan Syf. Aryana Kaswamayana Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]