55-PKE-DKPP/I/2025
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025 secara Hibrida di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Mukhlis. Pengadu mengadukan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada 14-15 Agustus 2025. Dua perkara tersebut yakni nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025 dan 155-PKE-DKPP/V/2025 yang akan diperiksa secara terpisah, dengan rincian sebagai berikut: 1. Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 13 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (11/8/2025). Lima di antara penerima sanksi peringatan keras itu adalah
Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 151-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jum’at (8/8/2025). Perkara ini diadukan oleh Dadan Jaenudin yang memberikan kuasa kepada Topan Prabowo dan Ali Bachtiar. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua KPU
Pasangkayu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 132-PKE-DKPP/IV/2025, di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Kamis (7/8/2025). Perkara ini diadukan oleh Koordinator Gerak Langkah Indonesia (GLI), Putrawan Suryatno. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, M. Al Kahfi R. Lidda, beserta empat anggotanya, yaitu Hasnur, Syahrudin, Nurliana,
Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, pada Kamis (7/8/2025). Perkara ini diadukan Adly Yusuf Saepi yang memberikan kuasa kepada Mursalim. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Murhum Halik (teradu I) , serta
Bandung, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 167-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). Perkara ini diadukan oleh Yayat Supriatna. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada (teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu; Fauzi Akbar Rudiansyah,