No. 33 Tahun 2025
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai Sem Nawipa karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025). “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 11-PKE-DKPP/I/2025 dan 24-PKE-DKPP/I/2025 yang berlangsung secara hibrida, Selasa (21/1/2025). Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Muhammad Ikhsan (Ketua), Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam,
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 232-PKE-DKPP/IX/2024 secara daring pada Rabu (22/1/2025) pukul 08.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Muhamad Rifai Tomagola yang memberikan kuasa kepada Ramli Antula. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yaitu Ahmad Idris,
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara Nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024 secara daring pada Rabu (21/1/2025). Sidang pertama perkara yang diadukan oleh Faturrahman ini digelar pada 9 Desember 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin. Pengadu mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/1/2025) pukul 10.00 WIB. Perkara ini diadukan H. Achmad Bahri yang memberikan kuasa kepada Didiyanto. Pengadu mengadukan Aliyanto, Siti Aisyah, Suhariyanto, Moh. Karimullah, dan Fadli (Ketua dan