131-PKE-DKPP/IV/2025
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 185-PKE-DKPP/VIII/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (19/9/2025). Perkara ini diadukan Wahyudi Febrianto Putra yang memberikan kuasa kepada Kasrul Pardede dan Zoniko Ardionsyah. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani (Teradu I), serta
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 178-PKE-DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025). Perkara ini diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, dan Kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Teradu
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 186-PKE-DKPP/VIII/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (19/7/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Wahyudi Febrianto Putra dari DPD KNPI Bengkulu Selatan. Principal memberikan kuasa kepada Kasrul Pardede dan Zoniko Ardiyonsyah. Terdapat