Loloskan Calon Bupati Bermasalah, Tujuh Penyelenggara Pemilu Papua Diberhentikan DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020. Tujuh penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP adalah Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande (Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel). Serta Teradu Theodorus Kossay,