Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 (lima) perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/3/2021) pukul 09.30 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.
“Tautan live streaming (siaran langsung) lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 3 MARET 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU |
1. | 140-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Liberatus Pogolamun;
2. Hatta Nonggeng; 3. Veronica Lande; (Anggota KPU Kab. Boven Digoel) |
2. | 143-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Yance Nawipa;
2. Marcelinus Lambe; 3. Fransiskus Adii; 4. Yuterlus Keduman; 5. Yanus Tepmul (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang) |
3. | 146-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Fransiskus Asek;
2. Mahmudun Abdullah; 3. Frans Upessy; 4. Luthera Nawuy Menggeyap; 5. Emanuel Alimap. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Boven Digoel) |
4. | 162-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Liberatus Pogolamun;
2. Hatta Nongkeng; 3. Yohana Maria Ivone; (Anggota KPU Kab. Boven Digoel) 4. Theodorus Kossay; 5. Jufri Abu Bakar; 6. Fransiskus Letsoin; 7. Sandra Mambrasar; 8. Diana Simbiak; 9. Melkianus Kambu; 10. Adam Arisoy; (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua) 11. Arief Budiman; 12. Ilham Syahputra; 13. Hasyim Asy’ari (Ketua dan Anggota KPU RI) |
5. | 17-PKE-DKPP/I/2021 | Suparto Bungalo
(Ketua Bawaslu Kab. Banggai Laut) |