DKPP Berhentikan Anggota KPU Kab. Mahakam Ulu Karena Tiga Kali Absen Pleno
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Andreas Arinda Anantha Kusuma. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Andreas merupakan Teradu dalam perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap