Muba,
DKPP – Dalam paparannya pada acara “Sosialisasi Kode
Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Tahun
2017 di Kabupaten Musi Banyuasinâ€, Jumat 2 Des 2016, Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Nur Hidayat Sardini menjelaskan faktor yang
menyebabkan munculnya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pertama
adalah faktor subjektif yakni dorongan dari dalam diri penyelenggara Pemilu
sendiri (Imposed from within). Faktor ini adalah yang paling utama, karena
sejatinya faktor-faktor dari luar adalah faktor tambahan dan yang hanya
merangsang terhadap perilaku seseorang penyelenggara Pemilu. Kedua adalah
faktor objektif yakni kondisi-kondisi yang berasal dari luar dirinya (Imposed
from without) dan penyelenggara Pemilu menyesusaikan keadaan-keadaan yang
diinginkan oleh situasi dan kondisi objektif (kesempatan) tersebut.
“Penjelasan
lain menyatakan bahwa faktor kesempatan adalah sumber godaan bagi penyelenggara
Pemilu untuk melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemiluâ€, kata
Sardini.
Kemudian
Ketua Bawaslu Periode 2008 – 2011 ini membeberkan data. Sejak DKPP dibentuk
tahun 2012 hingga 1 Desember 2016, DKPP telah menjatuhkan sanksi berupa
rehabilitasi kepada 1767 penyelenggara pemilu dan pemberhentian tetap kepada sebanyak
372 penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
“Khusus
untuk Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 dan tahun 2014 DKPP telah
menjatuhkan sanksi yang beragam terhadap KPU Banyuasin, KPU Musi Rawas, KPU
Muba, dan KPU Empat Lawang. Mulai peringatan, peringatan keras hingga pemberhentian
tetap dengan total teradu 52 orangâ€, ungkap Sardini.
Meskipun
Provinsi Sumatera Selatan hanya akan menggelar Pilkada di satu kabupaten yakni
Kabupaten Musi Banyuasin pada Pemilukada Serentak 15 Pebruari 2017, DKPP
berharap penyelenggara belajar dari pemilu sebelumnya.
“Inilah
mengapa sosialisasi di Muba ini penting supaya penyelenggara pemilu paham bahwa
kode etik penyelenggara pemilu adalah satu-kesatuan
norma moral, etis, dan filosofis yang merupakan pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut
dilakukan dalam semua tindakan dan ucapannyaâ€, tegas dosen Fisip Undip ini.
Usai
sesi pemaparan acara dilanjutkan dengan “Penandatangan Kesepakatan Bersama
Penegakan Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu Tahun 2017 di Kabupaten Musi
Banyuasinâ€.
Sosialisasi
yang diselenggarakan di Hotel Ranggonang ini mengundang seluruh anggota
Panwascam dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 14 kecamatan yang ada di
Kabupaten Musi Banyuasin. Selain Anggota DKPP Dr. Nur Hidayat Sardini sebagai
keynote speaker, hadir juga Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Andika
Pranata Jaya ebagai pemateri. [Diah Widyawati/Teten Jamaludin]