NHS: FGD untuk Susun Buku Laporan Akhir Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Periode 2012-2017

Palembang, DKPP –  Berdasarkan Inpres No 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap Lembaga Negara baik Kementerian maupun Non-Kementerian wajib melaporkan hasil kinerja lembaga mereka. Terkait hal tersebut dan dalam rangka kedudukan KPU, BAWASLU, dan DKPP sebagai satu-kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia maka KPU, BAWASLU, DKPP akan menyusun Laporan Tripartit  dalam bentuk “Buku Laporan

DKPP Gelar FGD dengan Penyelenggara Pemilu di Palembang

Palembang, DKPP – Berpijak dari sudut pandang penegakan kode etik dalam memotret penegakan hukum dan etika penyelenggaraan pemilu, DKPP berkesimpulan bahwa membangun konsolidasi demokrasi pemilu berintegritas tidak hanya terletak pada integritas penyelenggara pemilu tetapi integritas sistem penyelenggaraan pemilu.  Salah satu faktor determinan bagi tegaknya demokrasi pemilu berintegritas adalah penyelenggara pemilu. Untuk merekonstruksi dan mengidentifikasi berbagai

NHS: Dua Faktor Penyebab Munculnya Pelanggaran Kode Etik

Muba, DKPP – Dalam paparannya pada acara “Sosialisasi Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilu  Tahun 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin”, Jumat 2 Des 2016, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Nur Hidayat Sardini menjelaskan faktor yang menyebabkan munculnya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pertama adalah faktor subjektif yakni dorongan dari dalam diri penyelenggara Pemilu sendiri