Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhatian Sementara terhadap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Daniel Denny Martin, dalam perkara nomor 233-PKE-DKPP/VIII/2019.
Putusan tersebut dibacakan Pimpinan Majelis sekaligus Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020) pukul 13.30 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II, Daniel Denny Martin selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih sebagai PNS atau Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan ini.” tegas Prof. Muhammad.
Daniel Denny Martin diadukan oleh Kristianus Agapa (Pengadu) yang merupakan caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kristianus mendalilkan Teradu masih berstatus sebagai PNS saat menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire.
Baca Juga: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire Diperiksa Dalam Sidang Lanjutan DKPP
Anggota Majelis DKPP, Dr. Ida Budhiati mengungkapkan status Teradu Daniel Denny Martin sebagai PNS sekaligus Anggota KPU Kabupaten Nabire terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Teradu II (Daniel) terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire
Dalam putusan terhadap perkara yang sama, Majelis DKPP menjatuhkan juga sanksi peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Nabire Wilhelmus Degey dan Jhoni Kambu.
Diketahui, hari ini DKPP membacakan putusan 12 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dengan jumlah Teradu 60 orang. Terdiri atas 46 dari unsur KPU dan 14 unsur Bawaslu. [Humas DKPP]