Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan kegiatan “Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2019” sebagai bentuk laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DKPP dalam mengemban amanat Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam menerima, memeriksa, dan memutus pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sebagai wujud nyata melaksanakan semangat keterbukaan informasi kepada publik, sesuai asas-asas Good Governance, DKPP membangun tradisi keterbukaan kepada publik melalui Penyampaian Laporan Kinerja (Lakin ) DKPP Tahun 2019.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan tujuan diselenggarakannya Lakin DKPP Tahun 2019 adalah untuk menyampaikan informasi kinerja DKPP sebagai pengemban amanat undang-undang dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2019, menyediakan data yang kredibel untuk digunakan sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi perbaikan kinerja dan peningkatan kualitas kinerja DKPP di masa yang akan datang sekaligus mendukung penguatan demokrasi elektoral di Indonesia melalui penyediaan bahan analisa berbasis data. Selain itu sebagai proyeksi penegakan kode etik tahun 2020 dalam rangka menghadapi Pilkada serentak pada tahun 2020 di 270 Daerah yang meliputi 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota.
“DKPP telah berhasil mempertahankan tradisi akuntabilitas dan transparansi. Selama tujuh tahun DKPP berdiri, lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu ini telah berhasil melaksanakan laporan kinerjanya. Ini merupakan wujud nyata DKPP dalam mengawal integritas penyelenggaraan pemilu ,” kata Bernad , Sekretaris DKPP.
Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019 akan menyampaikan gambaran pelaksanaan tugas DKPP dalam menegakkan kode etik sepanjang tahun 2019 yakni pada Pemilu serentak 2019. Profil integritas penyelenggara Pemilu, KPU dan jajarannya, serta Bawaslu dan jajarannya yang disajikan melalui data pengaduan dan perkara yang ditangani DKPP. Termasuk juga peralihan sekretariat DKPP dari Bawaslu ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
Jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP Januari sampai 5 Desember 2019 ada sebanyak 506 pengaduan. Khusus sepanjang tahun 2019, DKPP telah memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu beserta jajarannya berupa Pemberhentian Tetap sebanyak 43 orang, Rehabilitasi 648 orang, Peringatan/Teguran 387 orang, Pemberhentian Sementara 3 orang, Pemberhentian dari Jabatan Ketua 12 orang, dan Ketetapan sebanyak 30.
Dalam rangka menyiapkan laporan kinerja DKPP secara komprehensif dan berimbang sepanjang tahun 2019 tersebut, DKPP meminta masukan dari penggiat Pemilu dan partai politik peserta pemilu melalui Kegiatan FGD Masukan Stakeholder Terhadap Kinerja DKPP Tahun 2019. Kemudian hasil bahan masukan disampaikan dalam FGD tersebut disusun rumusannya pada FGD Finalisasi Penyusunan Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019. Metode FGD dilakukan agar Lapkin DKPP Tahun 2019 dapat tersajikan secara objektif.
Selain penyampaian Lapkin DKPP tahun 2019, juga dilakukan Penyerahan Arsip berupa Putusan-putusan DKPP kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan Arsip Putusan DKPP tersebut dilakukan oleh Ketua DKPP kepada ANRI.
Kegiatan Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019 ini diselenggarakan pada Sabtu, 14 Desember 2019 bertempat di Hotel Mercure Baycity, Pantai Indah Ancol Jakarta Utara dan mengundang antara lain stake holder Pemilu yakni KPU dan Bawaslu RI, Mendagri, Ketua MPR, Ketua MK, Ketua Komisi II DPR RI. Selain itu DKPP juga mengundang Tim Pemeriksa Daerah se-Indonesia, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, Pegiat Pemilu dan media massa. [***]