Jakarta, DKPP– Ketua dan Anggota KPU Prov Riau, mengungkapkan bahwa mereka telah melaksanakan putusan PTUN, yang merekomendasikan untuk menghitung empat kotak dukungan atas Bakal Paslon Wan Abu Bakar-Isjoni.
“Kami memilih untuk melaksanakan PTUN Pekanbaru, meskipun sebenarnya kami bisa melakukan banding,” ungkap Herianti Anggota KPU Prov Riau.
Sebelumnya, komisioner KPU Prov Riau ini diperkarakan oleh pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni terkait tidak diloloskannya pasangan tersebut sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov Riau.
“Ada upaya tersistematis untuk menjegal calon independen, sebagaimana diketahui Pak Wan abu Bakar ini adalah mantan Gubernur periode sebelumnya dan saat ini menjadi anggota DPR RI, dan pak Isjoni ini ketua PGRI,popularitasnya cukup mumpuni,” ungkap Kuasa Hukum Wan Abu Bakar.
Menanggapi pengaduan tersebut, pihak Teradu membantahnya dengan mengungkapkan bahwa ketidaklolosan Pengadu karena memang tidak mencukupi persyaratan administratif.
“Setelah kami membuka empat kotak yang diperintahkan PTUN, jumlah KTP memang memenuhi syarat, bahka lebih, namun setelah kami lakukan verifikasi faktual ada kekurangan sebanyak 22.940 suara,” ungkap Edi Sabli Ketua KPU Prov Riau.
“Bahkan kami diiming-iming sesuatu oleh salah satu tim Pengadu, mereka mengatakan tak usah dihitung lagi yang di kotak itu, anggap saja cukup, namun kami tidak terpengaruh kami tetap menjalankan putusan PTUN,” tambah Heriyanti.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (27/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan. (SD)