Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyidang KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku siang ini (24/07) sekitar pukul 13.00. Majelis panel Saut H Sirat, Ida Budhiati dan Nur Hidayat Sardini.
Pihak Teradunya Ketua dan anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Muh. Munir Rumadaul, Sayuti Malik Hatala, Kuba Rumata, Ridwan Rumatiga, Ihusin Faut juga Ketua KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan anggota GM Lailossa serta anggota Panwaslu Seram Bagian Timur Din Kelilauw, M Rum Rumaloat. Pengadu, Radian Syam, kuasa hukum dari Tim Mandat.
Ada pun yang menjadi pokok perkara pengaduannya adalah pihak Pengadu mempermasalahkan rekapitulasi suara yang berbeda antara saksi dari Pengadu dan KPU yang diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Pokok pengaduan lainnya, Panwas setempat tidak mengindahkan pengaduan dari Pengadu. (TTM)