Jakarta, DKPP – KPU Mimika dinilai telah melanggar tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013 yang telah ditetapkan. Pasalnya, KPU Mimika yang juga pihak Teradu masih menerima pendaftaran pasangan bakal calon di luar waktu yang telah ditetapkan “Teradu masih menerima pendaftaran bakal calon dari perseorangan sementara jadwal penerimaan bakal calon perseorangan itu telah ditutup yaitu pada tanggal 23 Juli bersama dengan hari terakhir pendaftaran dari calon partai politik,” kata Heru Widodo bersama Thomas Temorubun selaku Pengadu saat dikonfrontir dalam sidang KPU Mimika, Papua, Selasa (19/11) pukul 10.00 WIB. Selaku ketua majelis, Saut H Sirait dan anggota majelis Anna Erliyana serta Valina Singka Subekti.
Heru Widodo bersama Thomas Temorubun, Supriyadi, Aan Sukirman dan Dhimas Pradana merupakan kuasa dari sembilan calon bupati pada Pemilukada Kabupaten Mimika, Yoseph Yopi Kilangin calon bupati nomor urut 3, Athanasius Allo Rafra, calon bupati nomor urut 6, Pieter Yan Magal, calon bupati nomor 7, Trifena Tinal, calon bupati nomor urut 10, Alfred Douw, calon bupati nomor urut 11, Semuel Farwas, calon bupati nomor urut 8, Agustinus Anggaibak, calon bupati nomor urut 4, Agapitus Mairimau, calon bupati nomor urut 5, Yamenal Paul Maniagasi, calon bupati nomor urut 1.
Sedangkan pihak Teradu sebanyak 10 orang yaitu, ketua dan anggota KPU Mimika, Karolus Tsulme, Irianty Usior, Engelbertus Kauti, Marselius. Teradu lainnya, Ketua dan anggota Panwaslu Mimika Agustinus Rowa dan Petrus Pogolamun serta Ketua PPD Mimika Baru Arnold Lolkary, Ketua PPS Koperapoka Distrik Mimika Baru Semi Siahaya, Ketua PPS Kwamki Baru Distrik Mimika baru Noak Kafiar dan Anggota PPS Koperapoka Distrik Mimika Baru Pieter Kiriwena.
Sementara itu, Ketua KPU Karolus Tsulme membantah. Pihaknya telah menjalankan tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Calon perseorangan menyerahkan dokumen 24-29 Juni 2013. Kami punya bukti terlampir kami akan menyerahkan bukti itu,” jelas dia. (ttm)