Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 46-PKE-DKPP/IV/2020 pada Kamis (4/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 47-P/L-DKPP/IV/2020 ini diadukan oleh Untung Budi Setia yang kemudian disebut sebagai Pengadu. Pengadu mengadukan Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih, dan Khoirul Huda (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen), serta Yuni Setyowati (Korsek Bawaslu Kabupaten Sragen) masing-masing sebagai Teradu I sampai VI.
Pengadu mendalilkan para Teradu mengizinkan peserta tes calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terlambat 30 menit untuk tetap mengikuti tes tertulis. Kemudian peserta yang terlambat tersebut lolos sebagai sebagai Panwascam.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]