Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk tiga perkara yakni perkara nomor 127-PKE-DKPP/X/2020, 128-PKE-DKPP/X/2020, dan perkara nomor 132-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (26/11/2020).
Pada pukul 09.00 WITA, DKPP akan menggelar sidang perkara nomor 127-PKE-DKPP/X/2020 dan 128-PKE-DKPP/X/2020. Perkara ini diadukan oleh Awang Yacoub Luthman melalui kuasanya Narsum. Ia mengadukan Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Jainal Arifin, dan Yuyun Nurhayati selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pokok aduan perkara 127-PKE-DKPP/X/2020, Awang Yacoub Luthman mendalilkan bahwa Para Teradu menolak pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara padahal Pengadu telah mendapatkan dukungan dari DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU- SJ/062/VI/2020 dan PKB Nomor 3629/DPP/01/VIII/2020.
Sedangkan Teradu perkara nomor 128-PKE-DKPP/2020 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yakni, Muhammad Rahman, Sofiyan, Ali Mukid, Teguh Wibowo dan Yulia Parlina selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara masing-masing sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pada perkara ini Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu menolak Permohonan Sengketa Pengadu pada tanggal 15 September 2020, padahal Pengadu sebelumnya telah melengkapi berkas hasil verifikasi Permohonan Sengketa. Permohonan sengketa Pengadu adalah objeknya adalah Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020.
Selanjutnya pada pukul 13.30 WITA, DKPP akan menggelar sidang untuk perkara nomor 132-PKE-DKPP/X/2020. Perkara ini diadukan oleh Edi Sudirman melalui kuasanya Narsum. Edi mengadukan Muhammad Rahman, Sofiyan, Ali Mukid, Teguh Wibowo dan Yulia Parlina selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pokok aduan pada perkara nomor 132-PKE-DKPP/X/2020 bahwa pada tanggal 28 September 2020, Pengadu melaporkan Maslianawati / istri Edi Damansyah (Calon Bupati Kab. Kutai Kartanegara) ke Bawaslu Kab. Kutai Kartanegara terkait dugaan Perbuatan Menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Warga Negara Indonesia untuk memilih calon tertentu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. “Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]