Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 25-PKE-DKPP/II/2020, di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (12/3/2020) pada pukul 09.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 24-P/L-DKPP/II/2020 ini diadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sorolangun, Edi Martono. Dia mengadukan Bayudin Magsum Oktaka, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun.
Adapun pokok aduan Pengadu terkait foto bersama Teradu dengan Cek Endra, Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi (saat ini Bupati Sarolangun sekaligus juga Ketua Partai Golkar Kab. Sarolangun) dan Hilalatil Badri (saat ini Wakil Bupati Sarolangun sekaligus Ketua Partai PDIP Kab. Sarolangun). Dalam foto tersebut, Teradu menggunakan simbol atau gerakan tangan berupa huruf “C” yang diduga merupakan simbol dukungan politik dan identik terhadap Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi ‘Cek Endra’.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]