Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 44-PKE-DKPP/IV/2020 dan 43-PKE-DKPP/IV/2020 pada Kamis (11/6/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara nomor 44-PKE-DKPP/IV/2020 diadukan oleh HM. Subhan, M. Sanusi, Aprizal, Ahdiyenti, dan Nur Kholiq masing-masing disebut sebagai Pengadu I sampai V. Sedangkan perkara 43-PKE-DKPP/IV/2020 diadukan oleh Jufri sebagai Pengadu.
Para Pengadu di kedua perkara ini mengadukan Musfal (Anggota KPU Kabupaten Bungo) yang kemudian disebut sebagai Teradu.
Dalam pokok aduan kedua perkara ini, Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu menawarkan kepada oknum caleg untuk bisa menjanjikan suara pada Pileg 2019 lalu dan meminta uang ratusan juta kepada oknum caleg tersebut. Hal ini sesuai dengan surat perjanjian yang ada di alat bukti bahwa Teradu menjanjikan sebanyak 14.000 suara kepada caleg atas nama Ir. Ali caleg nomor urut 10 dari Partai Gerindra Provinsi Jambi.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]