Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara yaitu, nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 (sidang ke-2) dan nomor 75-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh Aprin Taskan Yanto melalui kuasanya Ahmad Kabul. Pengadu melaporkan Meixxy Rismanto, Sirus Legiyati, dan Yuhardi (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kaur) sebagai Teradu I sampai III. Pengadu juga melaporkan Anggota KPU Provinsi Bengkulu yakni Emex Verzoni dan Eko Sugianto sebagai Teradu IV dan V.
Para Teradu didalilkan tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Petahana Pilkada Kabupaten Kaur, Gusril Pausi.
Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/II/2021 diadukan Victor Fernando. Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, sebagai Teradu.
Teradu didalilkan melakukan pengancaman kepada Selamet Kordes dan M. Muslih beserta istri. Selamet dan M. Muslih (saksi TPS) merupakan pelapor dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
Selain ancaman, Teradu juga didalilkan menekan Selamet dan Muslih agar mencabut laporan dugaan politik uang tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat (5/3/2021) pukul 09.00 WIB untuk Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 dan 14.00 WIB untuk Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/II/2021 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]