Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan 146-PKE-DKPP/XI/2020.
Kedua perkara ini diadukan oleh Chaerul Anwar Natsir melalui kuasanya Jou hasyim Waimahing, Sudharmono K Lewa, Muhammad Boli RM, dan Yahya Ola Lelang Onen.
Untuk perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, mereka mengadukan Anggota KPU Kab. Boven Digoel yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica sebagai Teradu I, II, dan III.
Para Teradu: Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande, ketiganya menandatangani penetapan Yusak Yaluwo lolos sebagai bakal calon bupati dan Yakob Weremba sebagai bakal calon wakil bupati dan menyatakan Memenuhi Syarat. Sedangkan Helda Richarda Ambay, Ketua KPU dan Yohana Maria Ivone AB selaku anggota KPU tidak menandatangani Berita Acara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020. Menurut Pengadu, para Teradu diduga menggunakan suara terbanyak untuk menyatakan Yusak Yaluwo lolos.
Sedangkan untuk perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, para Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Boven Digoel yaitu Fransiskus Asek , Mahmudin Abdulah, Frans Upessy, Luthera Nawuly M Benggeyap, dan Emanuel Alimap sebagai Teradu I – V.
Para Teradu tidak melakukan pengawasan terhadap diterbitkan dan dikeluarkannya Berita Acara Nomor : 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.
Para Pengadu mendalilkan bahwa tindakan para Teradu sebagai Pengawas yang membiarkan persyaratan tersebut diloloskan, hingga ditetapkannya Yusak Yaluwo sebagai calon bupati adalah tindakan yang melanggar prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Jumat (05/2/2021) pukul 13.30 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]