Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020.
Perkara ini diadukan oleh Iriadi DT. Tumanggung melalui kuasanya Ganefri Indra Yanti dan Syaiwat Hamli.
Teradu perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok yakni, Gadis M, Jons Manedi, Yusrial, Defil, dan Vivin Zulia Gusmita masing-masing sebagai Teradu I – V. Selain itu, Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok yakni Afri Memori, Andri Junaidi, dan Mara Prandes sebagai Teradu VI, VII, dan VIII.
Pokok Aduan & Bantahan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok didalilkan tidak menetapkan Pengadu sebagai calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020 sebagaimana dalam SK No. 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.
Menjawab pokok aduan tersebut, Teradu III Yusrial selaku Koordinator Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Solok menegaskan bahwa terkait penyelesaian Pelanggaran Administrasi penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Bawaslu sesuai ketentuan Pasal 139 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian Teradu I di hadapan majelis melanjutkan penjelasannya. Tim pemeriksa kesehatan telah menyampaikan kesimpulan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon. Adapun kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan itu sifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
“Tim Dokter telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan pengadu kepada KPU Kab. Solok melalui KPU Provinsi Sumatera Barat tanggal 11 September 2020. Atas dasar surat Keterangan tersebut kami telah melakukan rapat pleno tanggal 13 September 2020. Hasil pleno menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata papar Teradu I.
Kemudian keberatan Pengadu atas keputusan yang dikeluarkan para Teradu diselesaikan di Bawaslu Kab. Solok dengan Putusan Bawaslu terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 001/PS.REG/13.1303/IX/2020 yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhya.
Pengadu lantas mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan putusan nomor: 3/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN dengan petitum “mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya”.
Selanjutnya Teradu menindaklanjuti putusan PTTUN Medan tersebut dengan menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kab. Solok nomor 97/PL.02.3- Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kab. Solok nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.
Sementara itu terkait pokok aduan penunjukan Sdri. Aermadepa sebagai jasa konsultasi hukum, menurut para Teradu penunjukan yang bersangkutan sebagai jasa konsultasi hukum/advokasi atau pengacara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana proses pengadaannya dilakukan oleh pejabat pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Solok.
“Sejak Pemilu 2019 Sdri. Aermadepa telah banyak menjadi saksi ahli baik Bawaslu untuk Pidana Pemilu sampai ke persidangan pengadilan, atau KPU. Agustus 2020 Sdri. Aermadepa bahkan menjadi Penasehat Hukum KPU Kota Bukittinggi untuk sengketa proses pemilihan di Bawaslu Bukittinggi terhadap permohonan bakal calon perseorangan,” jelas Teradu III.
Para Teradu menganggap Pengadu keliru apabila menyatakan mereka telah melanggar peraturan perundang-undangan dan melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkan Sdri. Aermadepa sebagai penyedia jasa konsultasi hukum/advokasi atau pengacara. Teradu menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah memohon ijin dan mengirimkan surat, jika ada pengaduan kode etik ke DKPP oleh Pengadu atas nama Ir. Iriadi Dt. Tumanggung terhadap penyelenggara pemilu Kabupaten Solok untuk tidak diikutsertakan menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD).
“Tanggal 4 Oktober 2020 Sdri. Aermadepa mengajukan pengunduran diri dengan surat resmi ke DKPP, sehari setelah itu surat keputusan pemberhentian karena mengundurkan dirinya keluar dari DKPP. Jelas dan nyata tuduhan ini adalah fitnah dan fakta yang mengada-ngada,” lanjutnya.
Pokok Aduan & Bantahan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok didalilkan tidak melakukan pengawasan pemilihan pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon, dan Penetapan Pasangan Calon, serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020. Aduan lain yakni mengikutsertakan Aermadepa, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum.
Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Teradu VI-VIII menekankan telah bersikap dan bertindak profesional dan independen, serta menjunjung tinggi asas jujur dan adil dengan tetap mengedepankan asas kepentingan umum dan transparansi tanpa mengesampingkan asas proporsionalitas dan kepastian hukum serta asas akuntabilitas, efisien dan efektif.
“Kami telah melaksanakan pengawasan langsung dengan cara memastikan pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran calon sesuai dengan prosedur, pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran paslon sesuai prosedur, dan memastikan paslon yang ditetapkan telah memenuhi seluruh persyaratan,” kata Teradu VIII, Mara Prandes, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kab. Solok.
Sementara itu terkait aduan adanya konflik kepentingan Sdri. Aermadepa selaku penasehat hukum KPU Kab. Solok, Teradu menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari TPD unsur masyarakat terhitung tanggal 1 – 5 Oktober 2020 dengan melakukan komunikasi dan koordinasi melalui WhatsApp dan surat tertulis kepada Ketua DKPP hingga diterbitkannya keputusan pemberhentian dari keanggotaan TPD unsur masyarakat oleh DKPP.
Sidang ini dipimpin oleh Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sumatera Barat yakni Gebriel Daulai, S.Pt., M.Ikom (Unsur KPU), Elly Yanti, SH (Unsur Bawaslu), dan Drs. Muhammad Mufti Syarfie (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]