Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 81-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara ini diadukan oleh Dolly Gusrizal. Pengadu mengadukan Safri Muda Harahap, Ramadhan Siregar, dan Aziz Hasiholan Simamora (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan) sebagai teradu I sampai III.
Para Teradu didalilkan melakukan pelanggaran kode etik pada saat pelaksanaan ujian online calon pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PPNPNS) tahun 2021 atau ujian evaluasi PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2020.
Teradu III membantu Aswar Amin Simamora selaku peserta ujian dalam menjawab soal-soal yang merupakan adik kandung Teradu III. Pengadu memberikan nasihat kepada Teradu III terkait tindakannya itu.
Teradu II juga memarahi Pengadu karena memarahi dan mendokumentasikan Teradu III. Selanjutnya Teradu I dan II melakukan pengusiran kepada Pengadu dari Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Jumat (19/3/2021) pukul 14.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]