Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 56-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara ini diadukan oleh Hendra Jamlaay. Pengadu melaporkan Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jofia Putnarubun Muhammad Adjir Kadir, dan Jamal Renyaan (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan telah menanipulasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru, tidak menghapus DPT ganda, namun mengubahnya untuk memenangkan paslon nomor urut 1.
Selain itu para Teradu diduga tidak melakukan pemuktahiran data DPT. Kemudian diduga melakukan intimidasi Anggota PPK agar menandatangi hasil rapat pleno di tingkat kabupaten, serta tidak melakukan sosialisasi secara benar kepada pemilih berkenaan dengan penggunaan e-KTP atau surat keterangan (suket).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat (19/2/2021) pukul 14.00 WIT di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Maluku. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]