Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu perkara nomor 106-PKE-DKPP/III/2021 dan 107-PKE-DKPP/III/2021 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (16/4/2021).
Perkara 106-PKE-DKPP/III/2021 diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman nomor urut 2, Tri Suryadi dan Taslim. Keduanya memberikan kuasa kepada Zulbahri. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, yaitu Surya Efitrimen, Vifner, Elly Yanti, Nurhaida Yetti, dan Alni.
Dalam perkara ini, para Teradu diduga tidak mengindahkan laporan yang disampaikan oleh Tri Suryadi-Taslim dalam Pilkada Padang Pariaman Tahun 2020.
Sementara dalam perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2021 diadukan oleh Ulil Amri. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman, yaitu Aisyah, Syufli, Abrar Aziz, Doni Kardinal, dan Dicky Fernando. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sama Teradu V dalam perkara ini.
Dalam pokok aduan perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2021, para Teradu dilaporkan ke DKPP terkait tidak terlayaninya hak pilih 28 pemilih yang dirawat inap di RSUD Pariaman yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) di TPS 1 Desa Kampung Baru. Akibatnya, 28 orang tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020.
Sidang ini akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sumbar, Kota Padang, pada Jumat (16/4/2021). Perkara nomor 106-PKE-DKPP/III/2021 akan digelar pada pukul 08.30 WIB, sedangkan perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2021 rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes SWAB antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif. [Rilis Humas DKPP]