Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2021 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (15/4/2021) pukul 13.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Constan Oktemka melalui kuasanya Dr. Anthon Raharusun, dkk. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang yakni Yance Nawipa, Fransiskus Adii, Yunus Tepmul, Yuterius Keduman, dan Macelinus Lambe masing masing sebagai Teradu I sampai V.
Pada pokoknya Pengadu mendalilkan yakni Teradu I diduga tidak netral, berpihak, dan menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 1 atas Nama Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin. Teradu I juga diduga mengancam Ketua KPU Pegunungan Bintang agar tidak meloloskan dan/atau mendiskualifikasikan petahana An. Constan Oktemka dan Deki Deal.
Aduan lain bahwa Teradu I yang berstatus sebagai PNS pada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang masih menerima gaji, padahal yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Selain itu para Teradu I – V didalilkan tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dilaporkan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Gakkumdu dan tidak merekomendasikan kepada KPU Kab. Pegunungan Bintang tentang adanya pelangaran pemilihan yang dilakukan tanggal 8 Desember 2020 di 19 TPS di Distrik Bime.
Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Pegunungan Bintang yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara ini, Yance Nawipa, menegaskan bahwa dirinya sama sekali bukan tim sukses dari Spey Yan Birdana-Piter Kalakmabin.
Menurut Yance, dalil tersebut sangat mengada-ada dan tak berdasar. Ia pun menyerahkan alat bukti berupa Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Spey Yan Birdana-Piter Kalakmabin kepada majelis.
Ia juga menolak dalil lainnya yang menyebutkan bahwa dirinya telah mengancam Ketua KPU Pegunungan Bintang agar mendiskualifikasikan pasangan calon Constan Oktemka-Deki Deal. Yance menegaskan bahwa dirinya hanya menanyakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Pegunungan Bintang saja.
Ia menambahkan, hal ini juga sudah dijelaskannya dalam sidang pemeriksaan DKPP untuk perkara nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 pada medio Februari lalu.
Baca Juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kab. Pegunungan Bintang Soal Dugaan Penanganan Laporan
“Saya juga tidak pernah mengambil gaji, insentif, dan uang lauk pauk sebagai PNS sejak September 2018 sampai dengan Tahun 2020,” terang Yance.
Sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Pegunungan Bintang pada 2018, kata Yance, dirinya telah menyampaikan usulan pemberhentian sementara sebagai PNS. Namun, surat tersebut baru direspon oleh Plt. Bupati Pegunungan Bintang pada November 2020.
Sementara untuk dalil penanganan pelanggaran, Yance menyebutkan terdapat empat temuan dan 12 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada di Kabupaten Pegunungan Bintang. Dari jumlah tersebut, terdapat satu dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang penanganannya tidak dilanjutkan oleh Sentra Gakkumdu, yaitu laporan nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020.
Sebab, dalam pembahasan kedua pada 5 Oktober 2020, penyidik dari kepolisian tidak mau berpendapat tanpa kehadiran langsung unsur jaksa. Sedangkan unsur kejaksaan hanya bersedia hadir via daring.
“Akhirnya pembahasan kedua tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada pendapat dari jaksa dan penyidik sehingga penanganan pelanggaran terhadap laporan nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan,” ungkap Yance.[Humas DKPP]