Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 102-PKE-DKPP/II/2021, pada Jumat (16/4/2021) pukul 13.30 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Muel Kogoya dan Kornelius Logo. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yakni Sonimo Lani, Marten Marian, Agustinus Aronggear, Alpius Asso, dan Tinus Wuka masing masing sebagai Teradu I sampai V.
Pokok aduan terkait dugaan para Teradu melakukan perubahan rekapitulasi hasil suara dengan menghilangkan suara Pengadu I a.n. Muel Kogoya sebanyak 343 suara pada Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Rencananya sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Jumat (16/4/2021) pukul 13.30 WIT.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif. [Rilis Humas DKPP]