Jakarta, DKPP – Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati menanyakan alasan anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Hendri Makaluasc, yang mencabut perkara dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Ida menanyai Hendri Makaluasc terkait alasan pencabutan perkara yang dilakukan olehnya dalam sidang. Hendrik sendiri berstatus sebagai Pengadu dalam perkara ini.
Tak lama setelah sidang dimulai, alih-alih membacakan pokok aduannya, Hendri justru menyatakan akan mencabut aduan atau perkara yang disidangkan.
Melalui tim kuasanya, yaitu Hanif Fajri, Hendri menyatakan mencabut perkara tanpa mengungkapkan alasan yang jelas.
“Saya masih belum menangkap apa alasan Saudara mencabut perkara. Coba tolong jelaskan,” pinta Ida.
“Kita putuskan untuk dihentikan saja tanpa perlu kami jelaskan alasannya di sini,” jawab Hendri.
Jawaban Hendri pun memancing reaksi dari Ida. Menurut Ida, pengaduan yang dilakukan Hendrik terkait dugaan pelanggaran KEPP sudah difasilitasi oleh negara melalui DKPP.
“Kami ingin menuntut pertanggungjawaban saudara. Mengapa saudara mencabut perkara dan harus diungkapkan alasannya?” tegas Ida.
Ia menambahkan, berdasar Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hukum Acara DKPP, DKPP tidak terikat dengan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Pengadu.
“Kalaupun Saudara mencabut, berdasar uraian pokok aduan dan bukti saudara, DKPP bisa tetap memeriksa perkara ini,” jelas Ida.
“Saya ingin mendengar alasan kenapa Saudara mencabut?” imbuhnya.
Mendengar ucapan Ida, Hendri pun sedikit melunak dan membuatnya sedikit mengungkapkan sudut pandangnya. Menurutnya, proses pencarian keadilan yang dilaluinya sudah cukup panjang, dimulai dari pengaduan di Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu RI hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, ia juga membawa perkara ini ke Mahkamah Partai Gerindra, yang menjadi partai tempat ia menginduk.
“Mahkamah partai sudah membuat keputusan untuk saya. Jadi saya pikir itu alasan kenapa saya tidak buka di DKPP,” ungkap Hendri.
“Saya tidak punya hal lain yang dapat saya ungkapkan. Itu yang dapat saya ungkapkan terkait keinginan mencabut perkara ini dari saya sebagai pengadu,” imbuhnya.
“Baik, alasan anda akan dicatat dan akan dipertimbangkan oleh DKPP,” kata Ida menanggapi.
Sidang ini dipimpin oleh Dr. Harjono selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota majelis, yaitu Dr. Ida Budhiati, Prof. Muhammad dan Prof. Teguh Prasetyo.
Sebelumnya, Hendri melalui tim kuasanya mengadukan sebelas penyelenggara Pemilu yang terdiri atas tujuh penyelenggara Pemilu dari KPU RI dan empat penyelenggara Pemilu dari KPU Provinsi Kalbar.
Sebelas penyelenggara Pemilu tersebut diadukan terkait perubahan perolehan suara yang diraih Hendri di 19 desa yang terdapat di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Hendri merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kalbar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar 6. Hendri menduga perolehan suaranya telah masuk pada perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Kalbar Partai Gerindra Nomor urut 7 Dapil Kalbar 6, Cok Hendri Ramapon. [Humas DKPP]