Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hadir sebagai lembaga Penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu sejak 12 Juni 2012 yang ditandai dengan pelantikan Anggota DKPP periode pertama (2012 – 2017) oleh Presiden RI di Istana Negara. Embrio fungsi menegakan kode etik telah eksis sejak pelaksanaan Pemilu 2009, yakni sebagai lembaga ad hock di KPU.Periode kedua Keanggotaan DKPP (2017 – 2022) dipimpin oleh :1. Dr. Harjono, SH. MCL (Ketua)2. Prof. Dr. Muhammad3. Prof. Dr. Teguh Prasetyo4. Dr. Alfitra Salam, APU5. Ida Budhiati, SH, MH6. Hasyim Asyari, SH. Ph.D (KPU)7. Dr. Ratna Dewi Pettalolo (Bawaslu)Secara singkat, kinerja DKPP dalam menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu selama enam tahun, sejak tahun 2012 hingga kini :* 1.047 Perkara* 3.982 Orang Teradu yang di putus* 2.145 Orang Penyelenggara Pemilu Tidak Terbukti bersalah * 1.650 orang Penyelenggara Pemilu Terbukti Bersalah.Dalam periode kepemimpinan kedua DKPP, program utama yang dikembangkan adalah :1. Model Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang disesuaikan dengan perkembangan Tekhnologi Informasi.2. Aktifitas Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu lebih massif dan variatif.3. Revitalisasi tugas, fungsi dan wewenang DKPP di Daerah melalui optimalisasi keberadaan TPD.4. Kerjasama dengan dengan Stakeholders dalam rangka perwujudan Penyelenggara Pemilu yang mandiri, berintegritas & bermartabat5. Pembentukan Sekretariat DKPP dan Fasilitasi TPD sesuai UU 7 Tahun 2017HUT ke-Enam DKPP tanggal 12 Juni 2018 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan merupakan momentum introspeksi diri bagi seluruh Penyelenggara Pemilu untuk meluruskan niat mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat
Category: Aktivitas