Nusa Dua, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof.
Muhammad menyatakan, seorang penyelenggara Pemilu tidak hanya harus peka terhadap
hukum (sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika
(sense of ethics).
“Bicara etika, standar nilai yang sangat tinggi. Jauh di atas hukum. Hukum
itu tingkatannya jelas, pidana perdata, dan segala macam,†katanya dalam acara
Rapat Koordinasi Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Peningkatan Kapasitas Staf
Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Penerimaan Pengaduan
Pelanggaran Kode Etik di Tanjung Benoa, Bali, Senin (11/12/2017) di Bali. Acara
ini diikuti oleh Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
Selain Prof Muhammad, narasumber lain adalah Prof Teguh Prasetyo.
Memang, lanjut Muhammad, seorang penyelenggara Pemilu harus paham terhadap
peraturan-peraturan Pemilu. Namun yang jauh lebih penting adalah terkait etika.
“Tidak semua diatur dalam hukum. Secara hukum bisa saja benar akan tetapi tapi
tidak patut,†katanya
Dia mencontohkan, bertemu dengan calon peserta Pemilu di warung kopi di
saat tahapan Pemilu. Dalam peraturan tidak ada yang melarang seseorang bertemu
dengan peserta Pemilu. Akan tetapi, secara etika bisa diukur atau dirasakan.
Untuk mengukur etika tidaklah sulit. Apakah sikap atau tindakan keputusan
itu membuat bimbang, maka sikap atau keputusan tersebut sebaiknya hindari sikap
atau keputusan tersebut. Karena bisa saja berpotensi melanggar kode etik.
“Tetapi, bila sikap atau keputusan itu terasa mantap, dan pihak lain pun
setuju, maka lakukan terus,†kata ketua Bawaslu RI periode 2012-2017
itu.
Guru Besar di FISIP Universitas Hasanudin itu meminta kepada penyelenggara
Pemilu untuk membangun dan menjaga etika diawali dari orang-per orang atau
internal penyelenggara Pemilu. Bila etika sudah terbangun di tingkat interal,
maka etika di tingkat lembaga akan mudah terbangun. “Etika personal adalah fondasi
untuk membangun etika organisasi,†katanya.
Prof Teguh menambahkan,
agar etika itu harus dijaga kualitasnya. Tidak hanya sebatas lisan melainkan
dalam bentuk sikap atau perbuatan. Karena seorang penyelenggara Pemilu memiliki
tugas mulia, yaitu menghasilkan kepala negara, kepala daerah, bahkan termasuk
legislator, pembuat undang-undang. [Teten Jamaludin]