Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (25/7) pukul 14.00 WIB, DKPP akan menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait Pengaduan balon Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakarta. Teradu adalah Ketua dan anggota KPU Jawa Timur.
Dalam pokok Pengaduannya, paslon Khofifah-Herman antara lain menyangka para Teradu telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), tidak secara profesional dan proporsional menanggapi bantahan dan/atau klarifikasi yang disampaikan Pengadu, tidak meloloskan Pengadu sebagai peserta Pemilu dengan alasan yang dibuat-buat karena dualisme dukungan, dan seterusnya.
Sejak beberapa hari lalu DKPP telah melayangkan surat panggilan kepada para Teradu dan Pengadu, serta Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Terkait, mengingat lembaga terakhir ini pernah menerbitkan rekomendasi kepada para Teradu menyangkut silang-sengkarut pencalonan Pengadu. Sejauh ini para pihak sudah menerima surat panggilan dan siap untuk hadir memenuhinya.
Perlu diketahui, sidang-sidang DKPP bersifat terbuka untuk umum. Jadi siapa saja boleh menyaksikan persidangan tersebut, termasuk media massa. [Humas]