Medan, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Arbanur Rasyid, Ahmad Rasid, Hatimbulan Siregar, Hotma Rido Ranto
Siregar dan Mukhtar Helmi selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Padangsidempuan, Selasa (28/8). Selain mereka, Ketua dan Anggota Panwas Kota
Padang Sidempuan yakni Syafri Muda Harahap, Rahmat Aziz Hasiholan, dan Ramadhan
Sakti Siregar juga menjadi Teradu dalam perkara No. 199/DKPP-PKE-VII/2018.
Mereka diadukan oleh Hendry
Harahap yang dikuasakan kepada Nasrulloh Nasution dkk selaku advokat. Dalam
dalil aduan disebutkan bahwa Ketua dan
Anggota KPU Kota Padang Sidempuan selanjutnya disebut Teradu I sampai dengan V
telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pasalnya, mereka telah
meloloskan dan mengikutsertakan Calon Walikota Padang Sidempuan Nomor Urut 2
atas nama Irsan Efendi Nasution dalam proses pemungutan suara tanggal 27 Juni
2018 lalu. Menurut Pengadu, Irsan Efendi Nasution tidak memenuhi syarat, karena masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan.
Selanjutnya, terhadap
persoalan tersebut Pengadu menilai bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kota
Padang Sidempuan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas.
Para Teradu diduga telah melakukan pembiaran karena tidak melakukan pencegahan
maupun rekomendasi terkait dengan status dari Henry Harahap yang dinilai
Pengadu tidak memenuhi syarat.
Terhadap persoalan ini,
Ketua DKPP yang bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang tersebut
memberikan kesempatan kepada para Teradu untuk menjawab dalil aduan Pengadu.
“Kepada para Teradu, kami persilakan
untuk membacakan jawaban dalil aduan,†tutur Harjono.
Dalam sidang pemeriksaan yang bertempat di kantor KPU
Provinsi Sumut tersebut, Harjono didampingi oleh Anggota DKPP Muhammad beserta
Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sumut yakni Saut Hamonangan Sirait dan Iskandar
Zulkarnaen. (Irmawanti)