Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu nomor 84-PKE-DKPP/II/2021 dan 85-PKE-DKPP/II/2021.
Kedua perkara tersebut diperiksa dalam satu sidang oleh DKPP secara bersamaan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Selasa (2/3/2021)..
Perkara 84-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Waroko Hakim. Ia merupakan tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Nomor Urut 3.
Waroko Hakim mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Musi Rawas Utara, yaitu Agus Mariyanto, Netty Kherawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko.
Kelima Teradu ini diduga tidak melakukan verifikasi berkas pencalonan Paslon pada Pilkada Musi Rawas Utara Tahun 2020. Para Tadu juga dinilai telah lalai serta tidak cermat, profesional dan netral dalam pelaksanaan Pilkada karena telah terjadi pembiaran kesalahan fatal administrasi pencalonan, pembiaran kotak suara tidak tersegel pada saat pleno Tingkat Kabupaten di KPU dengan sama sekali tidak mengindahkan keberatan dari Saksi Paslon Nomor Urut 3.
Sedangkan perkara nomor 85-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Wawan Putra. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara, yaitu Munawir, Paulina, dan Muhammad Ali Asek.
Pengadu menduga para Teradu tidak meregister dan menyidangkan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3 Drs. HM. Syarif HD dan Surian.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Posisi Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Lihsapsari Prihatini (Unsur Masyarakat), Hepriyadi (Unsur KPU), dan Irwan Ardiansyah (Unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Agus Mariyanto, membantah semua dalil yang ditujukan kepadanya dan empat koleganya dalam perkara nomor 84-PKE-DKPP/II/2021. Menurut Agus, pihaknya telah melakukan verifikasi berkas dari seluruh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara, termasuk pasangan Devi Suhartoni dan Innayatullah, pada 6-12 September 2020.
Agus juga menegaskan bahwa ia dan empat koleganya tidak melakukan kesalahan fatal administrasi pencalonan dengan meloloskan Paslon nomor urut 1, Devi Suhartoni dan Innayatullah. Terkait hal ini, tambahnya, juga telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan putusan nomor 2/G/PILKADA/2020/PTUNMDN DAN diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya yang menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.
Selanjutnya, Agus juga menolak dalil yang menyebutkan ia dan empat Anggota KPU Musi Rawas Utara untuk membiarkan kotak suara tidak tersegel pada saat pleno Tingkat Kabupaten di KPU dengan sama sekali tidak mengindahkan keberatan dari Saksi Paslon Nomor Urut 3.
Menurut Agus, yang benar adalah hasil dari Kecamatan Rupit berada di dalam kotak yang bersegel namun tidak bersampul. Ia menambahkan, PPK Rupit sebenarnya sudah menyadari hal ini sebelum diadakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Terkait pokok keberatan saksi, katanya, sudah menjadi temuan Bawaslu Musi Rawas Utara. Bawaslu Musi Rawas pun telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Musi Rawas Utara untuk melakukan sidang pelanggaran kode etik.
“Hasilnya Ketua dan Anggota PPK RUpit dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis,” kata Agus.
Sementara itu dalam perkara nomor 85-PKE-DKPP/II/2021, Ketua Bawaslu Musi Rawas Utara, Munawir, mengakui bahwa pihaknya memang menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 Drs. HM. Syarif HD dan Surian melalui tim kuasa hukumya pada 28 September 2020.
Munawir mengungkapkan, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa Syarif-Syurian tidak dirugikan secara langsung karena telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Musi Rawas Utara.
“Dalam hal ini, Bawaslu Musi Rawas Utara tidak menemukan kerugian yang dialami secara langsung oleh pemohon,” jelasnya.
Munawir menambahkan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan staf penyelesaian sengketa Bawaslu RI sebelum mengambil kesimpulan dalam proses penyelesaian sengketa ini. [Humas DKPP]