Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 157-PKE-DKPP/VII/2021, Kamis (5/8/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yakni Makmur, Fahrizal Sahputra Rambe, Zuliandi Simatupang, Sarpan Hudawi Siregar, dan Parulian Silaban sebagai Pengadu. Mereka melaporkan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi sebagai Teradu.
Pokok aduan terkait dugaan ketidakseriusan KPU Labuhanbatu dalam menyelenggarakan Pemilukada, khususnya dalam pelaksanaaan Putusan Mahkamah Konstitusi Pemungutan Suara Ulang (PSU) berupa Kartu Tanda Pengenal Saksi yang ditanda tangani oleh Teradu selaku Ketua KPU Labuhanbatu. Kartu tersebut tidak berlaku atau sudah kadaluarsa karena tanda pengenal tersebut tertanggal 24 April 2020.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua dan Anggota Majelis berada di Jakarta serta seluruh pihak berada di daerahnya masing-masing. Ketua Majelis adalah Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. yang didampingi Anggota Majelis Prof. Muhammad.
Jawaban Teradu
Teradu mengakui dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa terjadi kesalahan penulisan tahun sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Pengenal Saksi yakni Tanggal 24 April 2020 yang seharusnya tertulis adalah tanggal 24 April 2021
“Kealpaan dan kesalahan yang terjadi benar-benar murni karena luput dalam memeriksa dokumen sebelum menandatangani secara scan dan bukan karena tidak serius sebagaimana didalilkan,” kata Teradu.
“Saya selaku Teradu dan Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu lainnya tidak memiliki motif apapun untuk memihak atau menguntungkan pihak-pihak yang berkontestasi di Pilkada Tahun 2020,” lanjutnya.
Teradu pun menjelaskan kronologis bahwa dirinya selaku Ketua KPU bersama anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu menerima informasi dari Laila Rahmadani, anggota PPK Rantau Utara terkait kesalahan penulisan tahun satu hari sebelum hari H pelaksanaan PSU pukul 20.47 WIB. Sebagai informasi PSU diamanatkan MK tanggal 23 April 2020, atau kesesokan harinya.
Menurut Teradu, penulisan tahun atau pembuatan Kartu Tanda Pengenal Saksi tersebut dikerjakan jajaran sekretariat 21 April 2021 dan ditandatangani secara scan pada hari yang sama.
“Saya tidak begitu memperhatikan penulisan tahun tersebut, Yang Mulia, karena menyakini bahwa secara substansi Kartu Tanda Pengenal Saksi yang dikerjakan jajaran sekretariat tersebut adalah sudah benar adanya,” jelasnya.
“KPU Kabupaten Labuhanbatu segera melakukan langkah-langkah antisipatif setelah mengetahui adanya kesalahan penulisan tahun tersebut dan segera pada kesempatan pertama langsung menghubungi PPK dan PPS baik lewat telpon maupun WA Group untuk diteruskan kepada KPPS, agar KPPS menghapus atau mengganti angka 0 di Tahun Kartu Tanda Pengenal Saksi itu menjadi angka 1 sehingga menjadi Tahun 2021,” pungkasnya. [Humas DKPP]