Banyumas, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 95-PKE-DKPP/IX/2020 dengan Teradu yaitu Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Setiawati, Misrad, dan Teguh Irawanto selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Perkara ini diadukan oleh Sukirman, salah satu peserta seleksi Calon Anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Para Teradu didalilkan melakukan pelanggaran dalam proses seleksi Calon Anggota Panwascam dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020.
Di hadapan majelis, Sukirman menuturkan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi Calon Anggota Panwascam karena berkas SKD Jasmani yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal yang sama juga menimpa dua rekannya Suswanto dan Heru Aryadi
Padahal ketiganya mengaku telah memperbaiki berkas dan berdasarkan bukti tanda terima kelengkapan administrasi, Sukirman dan dua rekannya telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).
“Saya dan dua saksi tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Padahal berdasarkan bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi calon anggota Panwas, berkas kami dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Sukirman di Kantor KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (9/10/2020).
Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga diduga meloloskan dan melantik Anggota Panwascam atas nama Aditya Wisnu yang memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu yaitu PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga.
“Saya meminta DKPP menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya dan memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu,” pungkas Sukirman.
Sementara itu, para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Menurut Teradu I (Imam Nurhakim) bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi Calon Anggota Panwascam adalah tanda terima/bukti sudah mendaftar.
“Serta sebagai alat bantu dalam melakukan check list kelengkapan berkas dan bukan sebagai tanda bukti pendaftar telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi,” ungkapnya.
Menurut Teradu tanda terima kelengkapan berkas administrasi, diberikan kepada semua pendaftar, baik yang lolos maupun. Dalam hal ini, Pokja Pembentukan Panwas melalui pleno menentukan lolos atau tidaknya calon menjadi Panwascam.
Tak hanya itu, Teradu mengungkapkan Pengadu tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yaitu Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh Klinik Palang Merah Indonesia (PMI).
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 bagian V (Proses Pembentukan) point 3b angka 5 menyatakan surat keterangan sehat jasmani sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
Jika mengacu pada UU Kepalangmerahan, PMI bukan merupakan Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019.
Terkait dalil aduan lainnya, para Teradu menegaskan istri anggota Panwascam, Aditya Wisnu bukan penyelenggara pemilu meski berstatus sebagai PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga.
“Aditya Wisnu dilantik sebagai Anggota Panwascam Purbalingga karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi, lolos dalam tes tertulis (CAT) dan lolos dalam tes wawancara dan tidak ada halangan untuk ditetapkan sebagai Anggota Panwascam Purbalingga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Didik Supriyanto, S. IP., MIP sebagai Ketua Majelis dengan anggota Sri Sumantha, S.H (TPD unsur Bawaslu), Muslim Aisha, S.H.I (TPD unsur KPU) dan Dr. Umbu Rauta, S.H., M.H (TPD Unsur Masyarakat). (Humas DKPP)