Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Jumat (4/8/2023) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Adri Fernando Roleh yang mengadukan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yaitu Adri Fernando Roleh. Pengadu mengadukan Fidel Malumbot, Djamila Thalib, dan Henrolds Tatengkeng yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai III.
Para Teradu didalilkan tidak profesional, tidak cermat serta melakukan perbuatan dan tindakan di luar prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terkait proses penggantian antarwaktu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tagulandang Utara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].