Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 297-PKE-DKPP/IX/2019. Sidang pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jumat (15/11/2019). Agenda sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu.
Pengadu perkara ini adalah Jendi Muli, Caleg Partai Golkar Dapil 6 Deli Serdang. Dia mengadukan Timo Dahlia Daulay, Muhammad Ali Sitorus dan Mulianta Sembiring masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serang sebagai Teradu.
Pengadu mengadukan dugaan pelanggaran kode etik terkait proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK Percut Sei Tuan. Pengadu menduga telah terjadi banyak kecurangan dalam hal pengurangan dan penambahan suara yang sengaja dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Dapil 6 Deli Serdang di TPS beberapa desa yakni Desa Bandar Klippa sebanyak 16 TPS, Desa Tembung sebanyak 47 TPS, dan Desa Sambirejo Timur sebanyak 6 TPS. Hal ini menyebabkan perolehan suara Pengadu berkurang tetapi justru bertambah untuk Caleg Partai Golkar lainnya.
“Sudah beberapa saya kali komplain secara langsung pada saat penghitungan suara kepada petugas penyelenggara pemilu tentang perubahan suara di beberapa TPS tersebut, tetapi tidak diindahkan oleh petugas PPS & PPK”, kata Pengadu.
Pengadu menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 , dia melaporkan secara tertulis kepada Bawaslu atas tindakan kecurangan penyelenggara pemilu dari tiga (3) desa tersebut kepada ketua Bawaslu Deli Serdang dengan No Register 2/LP/PL/Kab/0212/V/2019. Tetapi Bawaslu tidak menanggapi dengan serius atas laporan tersebut dan terbukti dengan ditunda-tundanya persidangan atas laporan tersebut.
Atas aduan tersebut, Teradu Muhammad Ali Sitorus membantahnya. “Selaku kordiv penindakan pelanggaran saya telah melakukan langkah-langkah. Pertama melakukan kajian awal terhadap laporan Pengadu terkait keterpenuhan syarat formil dan materiil dan jenis dugaan pelanggaran”, kata Teradu.
“Setelah Pengadu melakukan perbaikan dan melengkapi berkas, tiga hari sejak laporan diterima, kemudian laporan tersebut diregister pada tanggal 29 Mei 2019 dan dari kajian awal tersebut laporan tersebut dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu Deli Serdang pada tanggal yang sama yakni 29 Mei 2019 dan hasil dari pembahasan disepakati untuk dilakukan klarifikasi dengan mengundang Pelapor, Saksi dan Terlapor”, tambahnya.
Menurut Teradu, hasil dari klarifikasi dilakukan kajian oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Deli Serdang dan kemudian dibahas kembali di rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Deli Serdang, dan dari pembahasan di Sentra Gakkumdu menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Bertindak selalu Ketua majelis Anggota DKPP, Dr. Harjono bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Ira Wirtati (unsur KPU), Johan Alamsyah (unsur Bawaslu) dan Prof. Subhilhar (unsur masyarakat). [Humas DKPP]