Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor 67-PKE-DKPP/IV/2019 bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/5/2019) Pukul 13.00 WIB.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Perkara ini diadukan oleh Lucky Andriyani dan Aris Munandar yang memberikan kuasa khusus kepada Dr. H. Eggi Sujana, S.H., M.Si dkk, dengan pihak Teradu yaitu M. Halman Muhdar, Budi Iskandar Pulungan, dan Jomson Saut Martinus Samosir selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I M. Halman Muhdar karena bersikap dan bertindak tidak netral serta tidak bekerja secara profesional dalam memutus perkara tindak pidana pemilu dalam perkara pembagian kupon di Pasar Gembrong Lama di mana dalam memutus status Pengadu, Teradu I tidak melihat secara langsung kondisi yang ada di lapangan dan tidak melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap Pengadu yang mengakibatkan Pengadu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A khusus Perempuan, Kota Jakarta Timur.
Selain itu, Pengadu juga meminta DKPP untuk memeriksa Budi Iskandar Pulungan selaku Teradu II, karena diduga berafiliasi dengan partai politik, Teradu II merupakan Mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari Fraksi PPP Periode 2009-2014. Teradu juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Ade Irfan Pulungan, selaku Direktur TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Bidang Advokasi dan Hukum.
Dalam persidangan, M. Halman Muhdar membantah dalil Pengadu. Ia menjelaskan secara runtut dugaan pelanggaran hingga proses penanganan perkara Lucky Andriyani hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut M. Halman Muhdar, penanganan terhadap perkara Lucky Andriyani telah dilakukan secara profesional serta dilakukan investigasi yang melibatkan Sentra Gakkumdu dalam rangka memenuhi syarat formil dan materil secara berjenjang dimulai dari PPL Keluarahan Galur, Panwascam Kecamatan Johar Baru, dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
“Langkah berjenjang hingga melibatkan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur Bawaslu Jakarta Pusat, Kejaksaan dan Kepolisian sebelum memutus kasus Lucky Andriyani menunjukkan bahwa Teradu Paham akan tugas dan fungsinya,” Kata Halman.
Budi Iskandar Pulungan membenarkan bahwa dirinya terdaftar sebagai calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Bali dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu Tahun 2009. Namun, kurun waktu 2009 hingga 2018 Budi Iskandar Pulungan tidak bekerja lagi di lingkungan PPP.
“Benar, Ade Irfan Pulungan adalah adik kandung saya,” Kata Budi.
Tetapi Budi membantah jika dirinya berafiliasi dan dapat diintervensi oleh Ade Irfan. Budi menjelaskan dirinya senantiasa menjaga janjinya yang tercantum dalam pakta integritas ketika dilantik menjadi anggota Bawaslu Jakarta Pusat.
Bantahan terhadap dalil aduan juga dilakukan oleh Teradu III Jomson Saut Martunis Samosir. Dalam persidangan ia membantah tuduhan Pengadu yang mengatakan bahwa dalam akun Facebook pribadinya menggunakan foto Calon Presiden Nomor Urut 01.
Jomson memperbaharui foto profil akun Facebook miliknya dengan menggunakan fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia yang tersedia di laman Facebook saat ia belum menjadi Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, sebagaimana surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 0631/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masa jabatan 2018-2023.
“Saya hanya memiliki satu Identitas yakni KTP Elektronik dengan NIK: 127201210884004 atas nama Jomson Saut Martinus Samosir yang beralamat di wilayah administratif Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta pada pemilihan umum Tahun 2019,” terangnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., selaku Anggota DKPP RI bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yakni Dr. Sri Nuryanti (unsur masyarakat), Sitti Rakhman, S.P., M.M (unsur Bawaslu), dan Muhaimin, S.H (unsur KPU). [Columbus]