Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (27/3/2024) pukul 09.00 WIB
Perkara ini diadukan oleh Agus Syahputra, Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani dan Yusriadi. Para Pengadu yang merupakan Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh ini mengadukan Hendri yang merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.
Bahwa Teradu didalilkan telah melakukan ketidakjujuran dalam mengikuti seleksi anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya karena pada saat mencalonkan diri Teradu masih terlibat sebagai anggota Partai Politik dan pernah mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu tahun 2019
Teradu yang telah menyatakan dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik berdasarkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik tertanggal 5 Juni 2023, dapat digolongkan sebagai perbuatan yang telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar”, ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti atau meliput dapat datang langsung ke tempat sidang pemeriksaan.
Selain itu, untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]
DKPP Periksa Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya
Pada 27 Maret 2024