Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendorong KPU dan Bawaslu ke depan untuk merancang peraturan/regulasi kepemiluan yang sama terkait seleksi dan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat ad hoc.
Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu dan KPU di Gedung Nusantara Jakarta, pada Senin (25/3/2024).
Seleksi dan rekrutmen penyelenggara tingkat ad hoc menjadi perkara yang paling banyak diadukan ke DKPP. Penyebabnya adalah perbedaan peraturan seleksi dan rekrutmen penyelenggara tingkat ad hoc di Bawaslu maupun KPU.
“Mungkin ke depan perlu kita samakan (peraturan seleksi dan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat ad hoc) sehingga publik atau masyarakat tidak bingung tentang ini,” ungkap Heddy Lugito.
Heddy mencontohkan, Bawaslu tidak mengizinkan guru honorer menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan, sedangkan KPU mengizinkan guru honorer menjadi anggota PPK. Hal tersebut membuat membingungkan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, mantan wartawan senior tanah air ini juga mengungkapkan sejumlah isu krusial dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif tahun 2024. Antara lain pendaftaran dan verifikasi partai politik dan penyusunan peraturan pemilu
“Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD, terakhir tentang pencalonan presiden dan wakil presiden dan juga beberapa masalah kampanye,” pungkas Heddy.
Sebagai informasi, turut hadir dalam Rapat Kerja dan RDP ini adalah tiga Anggota DKPP J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, serta Sekretaris DKPP David Yama. [Humas DKPP]