Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Anggota KPU Kabupaten Yalimo Jhony Lantipo dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (1/3/2024) pukul 11.00 WIT.
Jhony Lantipo diadukan oleh Yanes Alitnoe yang memberikan kuasa kepada Anthony Doli, Kristo Roland, dan Marthynus Hamonangan.
Pengadu mendalilkan Teradu tidak jujur saat mengikuti proses seleksi anggota KPU kabupaten Yalimo periode 2023-2028, yaitu diduga memalsukan dokumen yang menjadi persyaratan seleksi. Menurut Pengadu, Teradu masih berstatus sebagai PNS saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU kabupaten Yalimo periode 2023-2028.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]