Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 21-PKE-DKPP/II/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, pada Senin (16/3/2020), pukul 13.30 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Tunggul Sihombing dan Lasinur H. Sidabutar, melalui tim kuasanya, yaitu Pranoto, M. Akbar Siregar dan Khaidir Ali Lubis. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumut, yakni Herdensi, Mulia Banuera, Benget M. Silitonga, Syafrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, Batara Manurung.
Serta pengadu turut mengadukan Kartinawati Harahap, Maruli Pasaribu, Harry Dharma Putra dan Mariska Irsanya Nasution masing-masing sebagai Plt. Sekretaris, Kabag dan Kasubbag Hukum, Teknis dan Hupmas serta Operator SILON KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Teradu VIII sampai XI.
Pengadu mendalilkan para Teradu diduga tidak taat terhadap Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu dengan tidak teliti dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan administrasi berkas Bakal Calon Legislatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, karena terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus sebagai Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Sumatera Utara No. Urut 5 Daerah Pemilihan 9 Sumatera Utara dari Partai Gerindra seyogyanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sidang ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, perkara ini sudah disidangkan pada 24 Februari 2020. Dalam sidang kedua ini, rencananya akan menghadirkan sejumlah Saksi tambahan guna didengarkan keterangannya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan agenda sidang pada Selasa (24/2/2020) adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.Sekretaris DKPP.
Bernad menambahkan sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. “Masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]