Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 131-PKE-DKPP/XI/2023 pada Rabu (17/1/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan periode 2018-2023 Harapan Bawaulu. Harapan Bawaulu mengadukan empat penyelenggara Pemilu Provinsi Sumatera Utara.
Empat orang yang diadukan tersebut adalah Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian, Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Ampliatus Wau, dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Sidriq Nasution masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan IV.
Keempat Teradu didalilkan telah sengaja menghilangkan hak-hak keuangan Pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota. Setidaknya ada dua perjalanan dinas Pengadu pada 2021 yang belum dibayarkan oleh para Teradu.
Sidang kedua ini akan dilakukan secara hibrida yakni di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan dan Ruang Sidang DKPP Jakarta. Sidang pertama digelar pada 15 Desember 2023.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]