Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023 pada Selasa (23/1/2024) pukul 14.00 WIT.
Perkara ini diadukan Moris Cerullo Muabuai. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Salmon Robaha.
Teradu diduga menyembunyikan statusnya sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sidang kedua ini akan dilakukan secara hibrida yakni di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura dan Ruang Sidang DKPP Jakarta. Sidang pertama digelar pada 11 Januari 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]