Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas selaku Teradu II dalam perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.
Teradu II dinilai terbukti memerintahkan PPK Mojogedang untuk menggeser 58 suara PDI Perjuangan (PDIP) kepada caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Prasetya Adi Saputra daerah pemilihan (dapil) 1. Namun permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.
“Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi pergeseran suara partai PDIP, namun tidak menggugurkan tindakan Teradu II yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Daryono (Teradu I), Santoso (Teradu III), Siti Halimatus Sa’diyah (Teradu IV), dan Andis Yuli Pamungkas (Teradu V) dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan 10 perkara yang melibatkan 53 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu dengan sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras Terakhir (1) dan Peringatan (5). Sedangkan 47 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 11 NOVEMBER 2024
NO |
NOMOR PERKARA | TERADU |
PUTUSAN |
1. | 147-PKE-DKPP/VII/2024
|
1. Dete Abugau;
2. Hironimus Kia Ruma; 3. Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy: 4. Budiono; 5. Delince Somou. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
2. | 148-PKE-DKPP/VII/2024
|
1. Nataluis Tabuni;
2. Hengky M. Tinal; 3. Marten Kogoya; 4. Etau Labene; 5. Hesir Tabuni. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak) 6. Yorince Wanimbo; 7. Fredi Wandikbo; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; |
3. | 150-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Daryono;
2. Devid Wahyuningtyas; 3. Santoso; 4. Siti Halimatus Sa’diyah; 5. Andis Yuli Pamungkas. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar) |
1. Rehabilitasi;
2. Peringatan Keras Terakhir 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
|
4. | 157-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Nataluis Tabuni;
2. Hesir Tabuni; 3. Marten Kogoya; 4. Hengky M. Tinal; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak) 5. Yorince Wanimbo; 6. Fredi Wandikbo. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi;
|
5. | 169-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Primus Supriono;
2. David Indrawan; 3. Herlis Setiyanik; 4. Muhammad Ansori; 5. Samsul Huda. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klaten) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
6. | 170-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Syakbani Eko Raharjo;
2. Arief Wicaksono; 3. Bambang Muryanto; 4. Isyadi; 5. Murwedhy Tanomo. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
7. | 171-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Ris Andy Kusuma;
2. Haris Budiawan; 3. Muhammadun; 4. Siti Nurwakhidatun; 5. Siti Suryani. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
8. | 172-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Agung Sutopo;
2. Ngatiman; 3. Suwignyo; 4. Muh. Syaifudin; 5. Agung Budi Prasetyo. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; |
9. | 176-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Prihantoro PN;
2. Mukhsin; 3. M. Zainal Arifin; 4. MH. Isnaeni; 5. Irwan Sehabudin. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
10. | 177-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Andhy Bresly A. Funu;
2. Fatimah; 3. Marcelina Amfotis; 4. Mahrit Sakan; 5. Hiasintus Wago Nenu. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |