Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/11/2021) pukul 09.30 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu Hilwan Panaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan putusan perkara nomor 139-PKE-DKPP/V/2021.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Meixxy Rismanto (Anggota KPU Kab. Kaur) perkara dugaan pelanggaran KEPP nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021.
Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan DKPP kepada Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kab. Jeneponto dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Jabatan Koordinator Divisi kepada Teradu I, Khosen selaku Ketua Bawaslu Kab. Kayong Utara dalam perkara 161-PKE-DKPP/IX/2021.
Sidang ini menggagendakan pembacaan putusan dari empat perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan enam Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP antara lain Pemberhentian Tetap (3), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi (1), dan Peringatan Keras (3).
Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP, yaitu Prof. Teguh Prasetyo (Ketua Majelis), Dr. Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 3 NOVEMBER 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 139-PKE-DKPP/V/2021 | Hilwan Panaqi.
(Anggota KPU Kab. Garut) |
Pemberhentian Tetap. |
2. | 156-PKE-DKPP/VII/2021 | Meixxy Rismanto.
(Anggota KPU Kab. Kaur) |
Pemberhentian Tetap. |
3. | 161-PKE-DKPP/IX/2021 | 1. Khosen;
2. Kosasih; 3. Dahlia. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kayong Utara) |
1. Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras. |
4. | 168-PKE-DKPP/X/2021 | Ekawaty Dewi.
(Anggota KPU Kab. Jeneponto) |
Pemberhentian Tetap. |