Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yaitu Nemi Kobogou dan Yohakim Migao, dalam sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (4/11/2021).
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari Yohakim Migao (Teradu II) yang absen dalam sidang pertama yang digelar pada 21 Oktober 2021. Nemi dan Yohakim sendiri diadukan oleh Yeffri Miagoni.
Kepada majelis, Yohakim mengaku bahwa dirinya mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Intan Jaya pada 2013 silam. Ia pun mengaku lolos dari seleksi tersebut.
Baca juga: Diduga Berstatus PNS, DKPP Periksa Dua Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya
Namun, kata Yohakim, hingga tahun ini ia belum menerima SK PNS dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya. SK tersebut tak kunjung diterimanya meskipun telah berulang kali menemui Kepala Dinas BKD Kabupaten Intan Jaya dan Bupati Intan Jaya.
“Pada tahun 2017 Pejabat Pembina Pegawai Kabupaten Intan Jaya melakukan pembagian SK PNS Kabupaten Intan Jaya formasi 2013, namun Teradu II tidak disebutkan nama dan tidak diberikan SK,” terang Yohakim.
Ia mengisahkan, Bupati Intan Jaya telah hanya akan memberikan SK PNS miliknya jika masa jabatan Bawaslu Intan Jaya telah habis.
“Cukup saya tidak akan berikan SK PNS sampai masa jabatan Bawaslu habis,” ucap Yohakim meniru ucapan Bupati Intan Jaya.
Kendati demikian, Yohakim tidak menampik alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. Alat bukti tersebut berupa rekening Korang atas nama dirinya yang menerima gaji sebagai PNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya.
Untuk diketahui, sidang ini memang dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan dari Yohakim selaku Teradu II. Sebab, dalam sidang pertama yang diadakan pada 21 Oktober 2021, ia absen tanpa alasan dan tidak memberikan keterangan tertulis.
“Teradu memiliki hak konstitusional untuk memberikan keterangan atau tanggapan dalam sidang ini,” kata Ketua Majelis, Pramono Ubaid Thantowi.
Dalam sidang ini, Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Marudut Hasugian (unsur Masyarakat) dan Diana Dorthea Simbiak (unsur KPU). [Humas DKPP]