Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Persiapan Koordinasi Teknis (Rakornis) di Hotel Kyriad, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (25/7/2019) malam. Forum ini diadakan untuk menyiapkan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara Nomor 133-PKE-DKPP/VI/2019.
Rakornis ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad yang didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP, Suparmin dan Kasubbag Pengaduan DKPP, Umi Nazifah. Forum ini dihadiri antara lain oleh jajaran KIP Provinsi Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh, Jajaran Polda Aceh dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Pada awal Rakornis, Suparmin mengajak semua peserta untuk memperkenalkan diri, dimulai dari tim DKPP RI yang datang ke Aceh hingga para peserta yang hadir dalam kegiatan ini.
Setelah itu, ia membahas hal-hal yang terkait dengan persidangan, seperti ruangan sidang serta kehadiran Pengadu, Teradu dan TPD untuk menghadiri sidang ini.
Rencananya, sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 133-PKE-DKPP/VI/2019 akan dilaksanakan pada Jumat (26/7/2019), pukul 08.30 WIB di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Prof. Muhammad menyatakan, berdasarkan data Sekretariat DKPP, Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi yang paling sedikit pengaduannya dalam hal pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Provinsi Aceh memiliki potensi untuk menjadi provinsi yang lebih baik lagi dalam penyelenggaraan Pemilu, dan bisa menjadi contoh Pemilu berintegritas bagi daerah-daerah lain,” kata Muhammad.
Ia mengungkapkan, sidang pemeriksaan esok hari bersifat terbuka untuk umum karena tidak memiliki unsur asusila dalam perkara yang disidangkan. Dalam kesempatan ini, Muhammad mengingatkan anggota TPD unsur KIP agar tetap netral dan obyektif dalam persidangan. Hal ini mengingat para Teradu dalam perkara 133-PKE-DKPP/VI/2019 merupakan komisioner KIP Kabupaten Aceh Besar.
Ia menambahkan, sidang pemeriksaan esok hari bukan untuk mengambil keputusan, tetapi menggali fakta-fakta sebenarnya dari bukti dan saksi. “Sehingga tahu betul duduk persoalannya seperti apa. Untuk putusannya nanti didalam rapat pleno di Jakarta,” jelas Muhammad.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama TPD Provinsi Aceh. (dina/wildan)