Jakarta, DKPP – DKPP menggelar sidang dengan agenda pembacaan 21 putusan,
pada Rabu (10/5/2017) dalam waktu yang berbeda. Sebanyak 10 Putusan pada pukul
10.00 WIB dan pembacaan 21 Putusan pada pukul 14.00 WIB.
Mereka yang diberhentikan adalah ketua dan anggota Panwas Kabupaten
Tolikara, Papua, Yuliper Jordan Penina Yikwa, Abini Kogoya, dan Melianus
Mayoba. Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan sementara, ketua dan anggota
KPU Kabupaten Tolikara. Mereka divonis telah melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Memberhentikan sementara Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII, atas nama Hosea Genongga, Yondiles Kogoya, Hendrik Lumalente,
Dinggen Bogum, dan Piter Patrice Wanimbo, selaku Ketua merangkap Anggota, dan
Anggota KPU Kabupaten Tolikara sejak putusan ini dibacakan, hingga Putusan
Pengadilan berkekuatan hukum tetap,†kata Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan,
Rabu (10/5/2017), pukul 14.00 WIB.
Selaku ketua mejelis Jimly Asshiddiqie, dan anggota majelis Nur Hidayat
Sardini, Saut H Sirait, Endang Wihdatingtyas, Valina Singka Subekti, Ida
Budhiati. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan disiarkan
melalui video confrence di kantor Bawaslu Provinsi terkait.
Perkara yang diputus: Panwas Kota Gorontalo, Panwas Kabupaten Mesuji, PPK
Danurejan, Yogjakarta, PPK Gondokusuman, Yogjakarta, PPK Umbulharjo,
Yogjakarta, KPU dan Panwaslih Kabupaten Bengkulu Tengah, KPU Kota
Tebing Tinggi, KPU Kabupaten Lembata, KPU Kab. Buru, KPU Kabupaten Flores
Timur. Sepuluh putusan tersebut dibacakan pada pukul 10.00. Sedangkan
yang dibacakan pada pukul 14.00 WIB: Putusan KPU Kabupaten Jepara, KPU
dan Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPU dan Panwaslih Kabupaten Kampar,
Panwaslih Provinsi Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh, KPU dan Bawaslu Provinsi
Gorontalo, KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Boalemo, Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara,
KPU dan Panwaslu Kabupaten Tolikara.
Dari 21 putusan yang dibacakan, sebanyak 69 penyelenggara pemilu
direhabilitasi nama baiknya, dan 23 penyelenggara Pemilu dijatuhi
sanksi peringatan. “Putusan DKPP bersifat final dan mengikat,†kata ketua DKPP
Jimly Asshiddiqie. [Teten Jamaludin]